KOMPAS & DETIK NASIONAL – Kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, dengan berinisial AB sebagai tersangka. Polri telah melakukan pelimpahan tahap terakhir kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Terdakwa AB sudah di sidangkan pada Perkara pidana : 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, tiba saatnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh: Jaksa Penuntut Umum, IBNU SUUD. SH, dkk., menjerat AB dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP atas limpahan yang diterima oleh MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (BARESKRIM MABES POLRI).
Dan Kuasa Hukum dari AB, yakni DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, dalam sidang yang digelar online tersebut terlihat sedang membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi untuk AB baik Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa AB maupun Nota Pembelaan dari AB sendiri yang dimasukan juga menjadi satu kesatuan dalam Nota Pembelaaan tersebut.
Dalam Nota Pembelaannya, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, yang pernah dipercayai oleh Guruh Soekarno Putra (anak Sang Proklamator Republik Indonesia, Ir. Soekarno) untuk menjagai eksekusi rumah berserjarah tersebut, berdalih bahwa ujaran kebencian terhadap masyarakat papua ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan kepada Klien-nya disamping itu Klien-nya yakni AB itu tidak memiliki “mens rea” (niat buruk/jahat/benci) seperti yang ada dalam dakwaaan tersebut, AB terjerat hanya karena ketidakmengertian dan tidakketahuannya saja tentang semua yang menjeratnya. (06/05/2024), jelas Andry.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut AB dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun dengan Subsider 3 Bulan Penjara dengan denda 1 Miliar, terlalulah berlebihan, disamping itu, kuasa hukum AB, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA melihat sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan, POLISI dari MARKAS KEPOLISAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (MABES POLRI)-pun tidak memilkI dasar-dasar hukum yang kuat dan jelas (kabur/idak jelas), selain itupun adanya dugaaan unsur politik antara Indonesia dengan Papua agar tertetap terjalin, maka itu masalah ini diangkat sebelum pergantian tahun baru 2024 kemarin agar terjadi situasi kondisi yang kondusif, unkap, prediksi Andry.
Majelis Hakim berserta dengan kedua anggota-nya, disaaksiakan juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum AB, baik itu Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dan juga SITI HAGARIYAH, S.H., dan ASORI MOHO, S.H., Majelis Hakim hanya menjatuhkan AB dengan Vonis 9 (Sembilan) bulan penjara dengan subsider 1 bulan penjara (denda 1 miliar rupiah) pada tanggal 26 Mei 2024, ucap Ketua Majelis Hakim tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa Hukum terdakwa AB yang telah disepakai oeh terdakwa AB, menerimnya dengan mengucapkan Terima Kasih kepada Tuhan Yesus Krisstus, yang telah membuat semuanya berjalan dengan baik, selain itupun Jaksa Penuntut Umumpun mengatakan kami tidak banding/kasasi, ujar Andry.
Selain itupun, Majelis Hakimpun sebelum menutup perkara memberikan apresiasi kepada team Kuasa Hukum Terdakwa AB, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Office atas Pledoinya dengan memberikan hasil yang terbaik untuk Terdakwa AB. Melalui pesan singkatnya, Jaksa Penuntut Umumpun memberikan Dua Jempol sebagai tanda kagum dan perdamaian kepada Kuasa Hukum Terdakwa AB.
Disamping itu, Terdakwa AB telah menjalankan masa hukumannya 2/3 dari 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, hanya tinggal kira-kira 1 Minggu lagi Sekolah Kehidupan akan berakhir, bersama pihak keluarganya yang sedang mengajukan PB (Pembebasan Bersyarat) bagi terdakwa AB agar, AB dapat Kembali menjalankan aktivitasnya kembali dan mengembalikan hartkat dan martabatnya Kembali, pangkas Andry.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Yang Mulia dalam perdidangan Terdakwa AB meskipun berbeda pandangan hukum, tetapi tetap menjadi satu kesatuan dalam keprofessionalan penegakan keadilan, tutup Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, yang sering mengadakan seminar, bedah buku, debat hukum bahkan sebagai naras sumber bersama Prof. Dr. SUHANDI CAHAYA, S.H., M.H., MBA, beliau juga saat ini pula sedang berpekara dalam perkara-perkara, Mafia Tanah & Perbankan, Perpajakan, Bea dan Cukai serta Sindikat Pemalsuan Dokumen WNA, juga Lelang Nasional Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Indonesia, antara PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (salah satu anak perusahaan First Resources, Singapore), dll.
*Jika anda memiliki masalah hukum, ORANG PINTAR dan CERDAS, pasti menghubungi Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520, Indonesia, Ph. +62 851 6260 9800*