Jakarta, Adijaya.web.id – Persoalan tanah yang terletak di Kampung Rawa Malang di RT.09 dan RT.10, RW.10 Cilincing Jakarta Utara berbuntut panjang dan kini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. R. E. Martadinata No.4, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Proses hukum menyangkut persoalan tanah tersebut telah masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Nomor Perkara 691,692,693,694,695 dan Nomor Perkara 696, Rabu, (15/05/2024).
Diketahui persoalan tanah tersebut mulai dari tahun 2018 sampai sekarang belum juga menemukan titik terang penyelesaiannya, Tanah yang seluas kurang lebih 12.400 m2 atau 1,2 Hektar tersebut, yang telah memiliki Sertifikat SHM dengan No 3679 atas nama Djangkrik di beli oleh warga dari Almahrum Bapak Muhammad Syafie Bin Ismail sebagai pemilik tanah tersebut di kantor kecamatan Cilincing pada tahun 1988, yang diketahui dan disaksikan oleh Camat waktu itu Bapak Drs.H.Solihin dan juga disaksikan oleh lurah Cilincing saat itu, yang tertuang dalam Akta Jual Beli atau AJB, lalu pada tahun 2018 persoalan tanah tersebut mulai mencuat yang bermula dari ahli waris Bapak Almahrum Muhammad Syafie Bin Ismail yang mempermasalahkan kepemilikan atas tanah tersebut saat warga akan membuat sertifikat pemecahannya dengan mengurusnya ke Kantor ATR/BPN Jakarta Utara,dan permasalahan ini sempat di mediasi oleh ATR/BPN Jakarta Utara,namun menurut keterangan warga,Ahli waris tidak ada etika baik untuk datang ke Kantor ATR/BPN Jakarta Utara untuk berdamai,tiba tiba di tahun 2020 salah satu dari ahli waris Almarhum Bapak Muhammad Syafie Bin Ismail memblokir sertifikat induknya, di Kantor ATR/ BPN Jakarta Utara.
Bapak H. Sunardi sebagai penggugat mengaku membeli lahan tersebut dengan Akta Jual Beli dari Almahrum Bapak Muhammad Syafei Bin Ismail dengan sertifikat tanah atas nama Djangkrik.
“Kita beli lahan tersebut pada tahun 1988 di Kantor Kecamatan Cilincing dengan Camatnya waktu itu Bapak Drs.H.Solihin DJ, ada saksinya dari pihak Kelurahan, Ijab kabulnya dari penjualnya Bapak Almahrum Muhammad Syafei Bin Ismail dan pembelinya saya sendiri, ditunjukkan sertifikat aslinya sama Bapak M Syafi’i di depan Bapak Camat Cilincing,”jelasnya.
Lebih lanjut, Bapak H. Sunardi mengatakan bahwa timbulnya permasalahan awalnya karena dari dulu mau buat sertifikat, keberadaan sertifikat yang aslinya itu tidak jelas, dan pada tahun 2020 ada salah satu ahli waris memblokir di Kantor Pertanahan Nasional BPN, namanya saudara Aris dalam tergugat ke-6, sedangkan syarat pemecahan Akta Jual Beli untuk jadi sertifikat pecahan, sertifikat aslinya harus ada membuktikan, membawa sertifikat aslinya, sedangkan itu ada di tangan Pak Syafi dan sekarang ada di tangan ahli waris karena mereka itulah yang memblokir,”bebernya.
Saat ditanya berapa luas tanah yang menjadi sengketa, Bapak Sunardi sebagai penggugat menjelaskan bahwa luas tanah kurang lebih 12.400. M2 dan yang dimiliki tadi menurut penuturan Pak RT ada 124 orang.
Sedangkan ditempat yang sama Bapak H. Sujono yang merupakan sebagai pemilik tanah yang merupakan warga Kampung Rawa Malang dan juga sebagai Penggugat menyampaikan awal permasalahannya yang berawal dari keinginan membuat sertifikat karena sebelum baru mempunyai surat AJB.
“Karena saya baru mempunyai surat AJB, jadi ingin ditingkatkan menjadi sertifikat, permasalahannya karena sertifikat Induk itu masih dipegang oleh ahli waris, ternyata surat itu diblokir menurut keterangan BPN Jakarta Utara, yang memblokir namanya saudara Aris sebagai pewaris dari Almarhum Syafei Bin Ismail dan menurut keterangan ahli waris Almahrum Syafei Bin Ismail mengaku tidak menjual tanah tersebut dan saya bilang benar kamu tidak menjual tapi yang menjual bapak kamu. Sedangkan sertifikat aslinya masih ada di tangan ahli waris,”imbuhnya.
Gondo Haristo sebagai Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Cilincing, saat ditanya tanggapan nya mengenai permasalahan pada warga nya mengatakan bahwa tanah yang sekarang lagi di proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukan hanya terletak di RT yang di pimpin RT.09 tapi ada di dua RT dilingkungan RW 10 Cilincing Jakarta Utara yaitu di RT.09 dan RT.10
“Warga kami ini ingin memecahkan sertifikat dari peningkatan status dari akta jual beli menjadi sertifikat, ya sertifikat induknya masih dikuasai oleh ahli waris. Sejarahnya warga membeli tanah tapi dibuatkan akte jual beli namun belum meningkatkan status jadi sertifikat, sertifikatnya ini entah ke mana,tiba-tiba muncul ahli waris, dia blokir sertifikat itu di BPN Jakarta Utara. Awal pembelian tanah ini bahwa saya tidak tahu karena waktu itu tahun 1988 dan waktu itu saya masih kecil,”jelasnya.
Ketua RT.09 RW.10 Cilincing Gondo Haristo, lebih lanjut mengatakan Permasalahan dari warga ini untuk mengajukan menjadi Sertifikat pecahan, kendalanya kami harus ada sertifikat aslinya.
“Warga ini terkendala untuk pemecahan, namun Kantor ATR/BPN Jakarta Utara ini udah melakukan mediasi, mempertemukan warga kami dengan ahli waris, namun ahli waris tidak ada etika baik untuk datang ke ATR/BPN untuk berdamai dengan kami. Kami sudah mencoba mediasi antara warga dengan ahli waris ini, dari BPN yang jadi mediator,”ungkapnya.
“ATR/BPN Jakarta Utara mengeluarkan keputusan kepada warga kami yaitu untuk memecahkan sertifikat dengan mengeluarkan surat kalau suratnya saya lupa nomornya itu ada lampirannya, namun tiba-tiba di kemudian hari dibatalkan sama ATR/BPN karena sertifikat induknya diblokir sama saudara Aris ahli waris. Kami masukin gugatan ini di Pengadilan Jakarta Utara ini dari tahun 2023 di Bulan September seingat saya, sudah berapa kali sidang, yang lebih tahu itu kuasa hukum, karena warga kami menguasakan kepada Kuasa Hukum,”tandasnya.
Sedangkan dari Pihak tergugat dari Para Ahli Waris Almarhum Bapak Syafei Bin Ismail berserta Kuasa Hukum saat para awak media meminta klarifikasi dan konfirmasinya juga tanggapan mengenai maslah ini mengatakan belum bersedia untuk menerangkannya.