JAKARTA | Indonesia-Adijaya– Rumah anak bungsu dari tokoh proklamator RI Bung Karno, Guruh Sukarno Putra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2 No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan pada hari Kamis (03/08/2023) akan eksekusi oleh PN Jakarta Selatan.
Tentunya hal tersebut sangat miris, dimana rumah yang memiliki nilai sejarah tempat tinggal Proklamator dan presiden RI pertama, Sukarno dan istrinya Fatmawati beserta anak-anak diusik oleh pihak yang ingin menguasai rumah tersebut.
Simeon Petrus, SH., selaku kuasa hukum dari Guruh Sukarno Putra menjelaskan duduk permasalahannya.”Dalam proses eksekusi terhadap rumah Guruh Sukarno Putra ini ada yang janggal, karena disini kami merasakan ada kejanggalan dalam putusan seperti yang amar putusan A, tetapi di jalankan putusan B dan bahkan di tambahkan menjadi putusan A,B dan C, ” ujar Simeon.
Simeon menambah penjelasan nya bahwa ada seperti pemaksaan dalam melakukan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.
Banyak pihak bertanya, mengapa seorang Guruh Sukarno Pautra tidak mau menggunakan kekuatan keluarga besar nya untuk menyelesaikan masalah ini?
Guruh Sukarno Putra menjelaskan;”Dalam perkara ini saya tidak mau menggunakan abuse power seperti banyak pihak bertanya kepada saya, karena saya mempertahankan trah dari sang ayah, Bung Karno untuk tetap di jalan lurus sesuai dengan jalan keadilan seadil-adilnya dan biarlah kejadian ini menjadi pengalaman bagi diri saya dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Guruh.
Guruh menambahkan,”Dengan kejadian ini saya juga melihat potret jelas bagaimana sebenarnya pengadilan di Indonesia dari bawah sampai keatas, seperti suatu perbuatan yang salah, tetapi menang dalam pengadilan. Sedang seperti pada kasus yang saya alami saat ini, banyak dari sisi mata hukum yang salah.Hal-hal tersebut itulah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dari Pancasila. “
“Saya berharap dengan apa yang saya alami saat ini kita harus lebih gencar dalam hal untuk memberantas mafia di Indonesia, seperti peradilan, pertanahan dan berbagai jenis bidang lainnya.”
(**).