
JAKARTA | Indonesia Adijaya- Sengketa lahan yang telah berlangsung selama tiga dekade
di Provinsi DKI Jakarta kini mencuat kembali dengan dugaan penyalahgunaan wewenang
oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Mitra Inti Prima (PT MIP).
Kasus ini melibatkan lahan seluas 1.551 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01364 yang sah dimiliki oleh PT. Tenang Djaja, terletak di Jalan Mangga Besar Raya No. 81, Jakarta Barat.
Lahan ini diduga telah diduduki secara ilegal oleh PT MIP yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah, PT. Tenang Djaja, sejak tahun 1980.
Selain menduduki lahan secara ilegal, PT MIP juga diduga melakukan pembangunan pagar
tembok tanpa izin pada 18-19 Februari 2025 di area pintu masuk Taman Hiburan Lokasari.
Pembangunan ini dilakukan untuk mempersempit akses lahan milik PT. Tenang Djaja. “Ini adalah tindakan sepihak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak kami sebagai pemilik sah lahan,” ujar Harris Hutabarat, SH, tim dari kuasa hukum PT. Tenang DJaja.
Lebih parah lagi, PT MIP diketahui menarik retribusi parkir dan menyewakan kios-kios di atas lahan tersebut kepada para pedagang. Retribusi ini diduga tidak masuk dalam laporana nggaran pemasukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Mereka menggunakan lahan kami untuk keuntungan komersial tanpa izin, bahkan tanpa rasa bersalah,” tambah kuasa hukum PT. Tenang Djaja.
Sebagai catatan, bangunan kios yang ada di atas lahan tersebut awalnya dibangun oleh
Pemerintah DKI Jakarta sebagai tempat penampungan sementara (TPS) selama revitalisasi Gelanggang Olah Raga dan Plaza Terbuka di Lokasari. Namun, setelah revitalisasi selesai, kios-kios tersebut seharusnya sudah dibongkar dan lahan dikosongkan. Kenyataannya, kios-kios tersebut masih berdiri hingga saat ini, dan malah disewakan secara ilegal oleh oknum Pemprov DKI Jakarta dan PT MIP.
Permintaan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta PT. Tenang Djaja melalui kuasa hukumnya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera menindak tegas oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta serta pihak PT MIP, yang diwakili oleh Saudara S. Sembiring dan Burhan. “Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan lahan ini. Kami juga meminta agar seluruh kios yang berada di atas tanah milik PT. Tenang Djaja segera dibongkar,” tegas Bahari Sianturi, SH, kuasa hukum PT. Tenang Djaja.
Ultimatum dan Ancaman Langkah Hukum
Melalui somasi kedua yang dilayangkan, PT. Tenang Djaja memberikan ultimatum kepada PT. MIP untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan ilegal dan membongkar konstruksi yang telah didirikan. Batas waktu yang diberikan adalah 7 hari sejak surat somasi diterima. Jika ultimatum ini diabaikan, PT. Tenang Djaja siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kejaksaan.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika pihak PT MIP dan oknum Pemprov DKI Jakarta tetap mengabaikan hak kami. Segala sesuatu yang terjadi dilapangan akibat ketidakpatuhan mereka sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Harris Hutabarat, SH.
Harapan Penyelesaian dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan nilai historis dan ekonomis yang besar, lahan di area Lokasari seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal harus segera diinvestigasi oleh aparat penegak hukum demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
PT. Tenang Djaja berharap agar hak mereka dapat dikembalikan setelah mengalami kerugian selama bertahun-tahun akibat penyalahgunaan lahan ini. “Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan praktik praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan investor,” tutup kuasa hukum PT. Tenang Djaja. (Ril/).