
Jakarta, Adijaya.web.id – Dewasa ini, harapan masyarakat perihal obat tradisional semakin tinggi. Bagi masyarakat, obat tradisonal yang bagus adalah yang memberikan reaksi cepat terhadap penyakit yang diderita.
Selain itu Kecenderungan masyarakat untuk kembali memelihara kesehatan tubuh dengan cara alami membuat industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya, Berkembangnya pasar dan persaingan usaha yang makin Sulit, membuat para penyedia jasa berusahan melakukan berbagai upaya untuk tetap eksis, kondisi inilah yang memeksa beberapa perusahan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan main.
PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) merupakan Perusahan Penyedia Jasa Maklon untuk produk Herbal yang telah beroprasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Namum PT. IGH akhir – akhir ini menjadi Sorotan Masyarakat, pasalnya beberapa Produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang / berbahaya.
Pada tanggal 21 Februari 2024 Bareskrim dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT. IGH yang berlokasi di Jalan Raya Daan mogot, Tangerang, Banten.
Pada Fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT. IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa.
Selain itu dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria. Bahkan terkonfirmasi bahwa Bahan baku tersebut didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau.
Sementara Omset yang diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan Man Stamina BKO ini mencapai satusan Miliar. Hal ini dapat dismpulkan bahwa sudah Banyak Produk yg mengandung BKO yang diedarkan oleh PT. IGH ke Masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. IGH terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah perbuatan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM beserta Aparat penegak hukum.Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan .
Selain itu kinerja Kepala BPOM harus dipertanyakan, sebab masalah Peredaran obat Bahan pangan yang mengandung BPOM ini terjadi bertahun tahun tapi baru terungkat hari ini, hal ini juga menandakan bahwa BPOM tidak lihai dalam melakukan pengasawan mengujian Produk.
Belakangan ramai bicarakan bahwa masih ada Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) serta meminta Suap Terhadap Perusahan – Perusahan Nakal. salah satu adalah kasus PT AOBI, yang dimana disebutkan bahwa Sukriadi Darma yang saat itu merupakan Pegawai BPOM melakukan Pungli dan/ atau Memeras Direktur PT AOBI senilai Rp 3,49 miliar. Fakta ini seakan mengkonfirmasi Bahwa Permainan Mafia ditubuh BPOM sudah Semakin Masif.
Dengan Merunut pada telaah masalah diatas maka PP ISMAHI Menuntut :
1.Cabut Izin Usaha dan Segel PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk
Berperisa)
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas para Direktur dan Komisaris
serta pelaku distributor yang telah men supply Produk Man BKO termasuk EREXMOR dan VITMEN.
3. BPOM Tutup semua Akses dan boikot semua Produk PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) yang sampai hari ini masih beredar.
4.Copot Kepala BPOM karena dinilai Lalai dalam melakukan pengawasan terhadap setiap
Penyedia jasa Obat dan bahan pangan serta dinilai gagal dalam memberantas Suap dan marak nya pungli yang ada ditubuh BPOM.
5.Usut tuntas oknum-oknum pegawai BPOM yang menerima Suap dan Pungli terhadap PT.
yang nakal seperti PT AOBI yang belakangan ramai.
6.Berantas Mafia Suap dan Pungli ditubuh BPOM serta tangkap pegawai BPOM yang nakal seperti Sukriadi Darma.
7.Mendukung ditangkap nya Sukriadi Darma dan Bongkar Tikus-Tikus kantor ditubuh BPOM.