![](https://www.indonesia-adijaya.web.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240525-WA0120.jpg)
Jakarta – Para pakar dan praktisi hukum memberikan tanggapan pemberitaan yang viral dan dimuat dibeberapa Media Online dan di salah satu Channel Youtube terkait permasalahan yang ada di Rusun PIK Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu.
Dalam wawancara yang dimuat di beberapa pemberitaan media online tersebut dan sebagai para narasumber dari Ketua RT.03/RW.20 Rusun PIK Penggilingan Hasan Amirin bersama Edy Sukarmin Pengurus RW 20 Rusun PIK UPRS VIII yang mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) UPRS VIII yang tidak responsif terhadap kelakuan anak buahnya dengan inisial PSK yang telah mengelapkan dana setoran Rusun dan juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya menurut pengakuan warga penghuni Rusun Hasan Amirin yang juga sebagai Ketua RT 03 Bahwa berkenaan dengan masalah terhadap dirinya punya tunggakan sewa Rusun sebesar 5 Juta padahal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dirinya mengaku telah bayar secara kontan (Cash) berikut dengan membawa buku tabungan BANK DKI yang di serahkan kepada salah satu staf pengelola rusun dengan inisial PSK di karenakan ada ikatan emosional pertemanan dan juga karena sudah percaya kepada oknum tersebut tanpa ada kecurigaan sedikitpun.
“Saya akui sebelumnya pun yang sudah -sudah itu tidak ada masalah selalu masuk uangnya di tabungan Bank DKI dirinya, akan tetapi yang terakhir uang yang senilai 5 juta ini belum masuk dan itu saya ketahui pada saat ingin membayar Air PAM dan Kios yang seharusnya saya sudah bayar,”ucap Hasan Amirin kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Hasan Amirin mencerita pada waktu dia tanyakan masalah buku rekening selalu dijawab berbelit belit oleh oknum pengelola rusun PIK Penggilingan dengan inisial PSK tersebut.
“Cuma waktu saya tanyakan masalah buku rekening itu selalu berbelit-belit, yang akhirnya pada bulan Ramadhan ada waktu tenggang 3 bulan saya tanyakan ke pihak staff petugas unit pengelola Rusun PIK tersebut, untuk mengecek tunggakan saya, ternyata tunggakan saya itu masih tercatat senilai apa yang saya setorkan sebesar 5 Juta, artinya uang yang saya setorkan tidak dibayarkan, sehingga disitu kami mengundang bersangkutan yang menerima uang saya tersebut, akhirnya beliau salah satu staff petugas administrasi dengan inisial (PSK) itu mengaku telah memakai uang tersebut dengan alasan khilaf, dan berjanji akan membayarkan atau mengembalikan, namun sampai hari ini, staf pengelola rusun PIK Penggilingan dengan inisial PSK tersebut belum juga membayarkan, alias janjinya tidak amanah, padahal juga sudah kami berikan waktu luang pada bulan Ramadhan dari bulan Januari hingga Mei 2024.”beber Hasan kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Hasan Amirin merasa permasalahan ini harus di angkat ke publik, agar para pemimpin pelaku kebijakan di DK Jakarta ini diantaranya yaitu Anggota DPRD DKI Jakarta, Pj Gubernur DK Jakarta, Walikota Jakarta Timur dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta serta Instansi Pemerintah terkait lainnya untuk segera bertindak tegas terhadap oknum -oknum para staff pegawai pengelola rusun tersebut hingga penanggung jawab Kepala Unit Pengelola Rusun PIK UPRS VIII, yang diduga tidak punya rasa tanggung jawab.
Atas kejadian tersebut Hasan Amirin sebagai warga dan ketua RT.03 Rusun PIK Penggilingan merasa telah dirugikan dan telah menjadi korban dan apalagi dirinya sebagai pengurus RT pun sudah tidak dihargai lagi.
Sedangkan di tempat yang sama Edy Sukarmin Ketua RW.20 Rusun PIK Penggilingan ikut juga berkomentar atas permasalahan tersebut bahwa dirinya sebagai Ketua RW di rusun PIK menanggapi kejadian yang menimpa warganya yang dialami oleh Hasan Amirin selaku Ketua RT 03 Penghuni Rusun PIK akibat ulah nakal salah satu oknum Staf petugas Administrasi Unit Pengelola dengan inisial (PSK) tersebut sangatlah disayangkan namun demikian agar supaya kasus ini tidak menjadi bola liar maka tentu dirinya juga harus klarifikasi.
“Jadi perlu diketahui sebenarnya kita membayar retribusi itu sudah ada aturannya kita harus ke Bank DKI langsung karena ini kaitannya dengan nominal rupiah, karena siapapun yang pegang uang itu pasti ada kehilapannya seperti contoh kejadian terhadap Ketua RT saya ini, ternyata orang yang sudah dianggap dia itu adalah sebagai temen maupun sahabat yang baik dari 2014 sudah memiliki hubungan emosional yang sangat dekat. Ternyata begitu diberikan amanah dia tidak amanah inilah kekhilafan manusia.”ucap Edy Sukarmin Sebagai Ketua RW.20 Rusun PIK Penggilingan ke awak media.
Ketua RW.20 Rusun PIK Penggilingan Edy Sukarmin pada saat itu juga mengungkapkan permasalahan permasalahan lain yang terjadi di Rusun PIK Penggilingan seperti antara lain adalah masalah seperti ada kebocoran di unit rusun nya apabila terjadi hujan banyak genangannya di kamar mandi dan tampias air juga masuk didalam kamar tempat tidur yang sudah dia laporkan ke Pengelola rusun,dan langsung di tindak lanjuti oleh pengelola namun perbaikan yang di lakukan tidak sesuai dengan harapan bahkan membuat berantakan kamar mandinya.
Selain itu Edy Sukarmin juga berharap lahan kosong yang ada di rusun tersebut dapat dijadikan tempat umkm semacam tempat pujasera.
“Saya sudah berkirim surat untuk pengajuan, ke 7 Instansi pemerintah mulai dari Kelurahan, Kecamatan , Dinas UMKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta serta Instansi terkait lainnya agar di tahun anggaran 2025 nanti didepan Rusun PIK dijadikan tempat usaha kios-kios permanen seperti pujasera dan jenis usaha lainnya supaya warga kami yang tinggal di Rusun PIK bisa meningkatkan ekonominya,”jelasnya.
“Karena menurut hemat saya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, membangun fasilitas kios di lantai 2 Rusun PIK itu kurang efektif karena peruntukannya tidak sesuai kebutuhan warga penghuni rusun, seharusnya terlebih dahulu melakukan uji kelayakan atau melakukan riset terlebih karena umumnya penghuni rusun itu rata-rata sudah masak sendiri-sendiri sehingga jika penghuni yang ingin berjualan makanan di kios -kios lantai 2 tersebut dipastikan sulit lakunya,” Pungkasnya.
Menangapi permasalahan yang dihadapi oleh warga rusun PIK Penggilingan tersebut beberapa pakar dan praktisi hukum memberikan beberapa komentar, seperti yang di ungkapkan praktisi hukum Wellisman Manurung ,SH.,M.H.,CCD yang merupakan Advokat dan managing partner di Law Office WMP yang tergabung di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan pendapatnya.
“Menurut pendapat saya, agar segera dimediasi untuk penyelesaian penggantian uang 5 juta tersebut dengan pihak terkait, apabila tidak ada solusi maka bisa dilakukan somasi kepada (PSK) dan apabila setelah di somasi tidak ada upaya penyelesaian maka segera membuat laporan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”imbuhnya.
Sedangkan Ketua DPC Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Perjuangan Kabupaten Bekasi Nurhasan,SH melalui pesan what’s app menyampaikan.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu, Kemudian, bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yang melakukan penggelapan uang/surat berharga, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 20,Walaupun kecil sudah termasuk korupsi.”pungkasnya.
Dalam aspirasi yang disampaikan oleh warga rusun PIK Penggilingan tersebut meminta dan menuntut PJ. Gubernur untuk mengganti pimpinan UPRS VIII agar hal serupa tidak terulang lagi.